Para instruktur sudah memiliki pengalaman mulai dari 3 sampai 10 tahun pengalaman mengajar.
Para instruktur kami merupakan lulusan fakultas Bahasa Jepang dengan kemampuan bahasa Jepang JLPT Level 3 dan Level 2
Dengan merujuk dan memastikan pada ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sehingga dapat diketahui bidang usaha yang tertutup, terbuka dengan persyaratan, atau terbuka tanpa syarat jika tidak tercantum dalam Peraturan Presiden tersebut. Dalam prakteknya, ketentuan ini disebut sebagai daftar negatif investasi (DNI).
Diantaranya BKPM, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, instansi pada pemerintah daerah Kota / Kabupaten, dan instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang usahanya
Di atas Rp. 10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada prakteknya, minimal investasi adalah Rp. 10.200.000.000 untuk setiap bidang usaha. Angka ini berlaku kelipatan sesuai dengan jumlah bidang usaha (KBLI) yang dikehendaki dalam penanaman modal.
Tidak semua, namun yang dapat diduduki bisa diketahui dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang menetapkan jabatan-jabatan yang dapat diduduki di masing-masing kategori.
Diantaranya Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigasi, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, instansi pada pemerintah daerah Kota / Kabupaten, instansi pada pemerintah Provinsi, dan instansi pemerintahan terkait lainnya.